Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Setelah menerima informasi yang disampaikan masyarakat tentang peredaran narkoba, personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan, Minggu (28/05/2023) kemarin.
Sesampai dilokasi tepatnya di Jalan Viyata Yudha gang Gereja Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sama persisnya dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Ketika personil tiba, laki-laki tersebut sedang memarkirkan kendaraan sepeda motornya dan langsung dihampiri dan diamankan. Laki-laki tersebut diketahui berinsial DL (42) warga Jalan Viyata Yudha gang Gereja Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap DL, akhirnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan memeriksa helm merk MAZ warna putih milik yang didalamnya tersimpan berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,23 gram dan turut diamankan 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario BK 4404 WZ.
Dari introgasi yang dilakukan personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar kepada DL mengakui kepemilikannya shabu-shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisal J. Tanpa membuang waktu, personil pun langsung melakukan pengembangan namun J tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka DL bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum lanjutan. (Soib Siahaan/r)