Simalungung, PRESISI-NEWS.com
Objek wisata pemandian Bah Damanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun menjadi idola warga masyarakat baik lokal maupun luar daerah. Terutama dimasa sulit seperti sekarang ini, masyarakat berlomba mencari tempat yang nyaman dan murah meriah untuk dijadikan sebagai pelepas kepenatan.
Namun, sangat disayangkan tidak diketahui secara jelas pihak pengelola objek wisata pemandian Bah Damanik tersebut. Akan tetapi para pengunjung yang datang tetap dikenakan biaya masuk lokasi tanpa adanya tiket (karcis) resmi dari pihak penggelola.
Menurut berbagai informasi yang berhasil diterima presisi-news.com dilokasi pemandian Bah Damanik, Sabtu (06/05/2023) menyebutkan, bahwa pengunjung yang ingin masuk ke lokasi pemandian dikenakan biaya masuk meski tanpa tiket sudah berlangsung cukup lama.
“Hal seperti ini sudah berlangsung lama. pengunjung cuma dikutip uang tanpa ada tiketnya, bang” sebut pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, menjadi momok pembicaraan warga setempat maupun pengunjung menyebutkan bahwa kutipan biaya masuk tanpa karcis di pemandian Bah Damanik itu dilakukan seseorang bernama Marlin Simbolon.
Merlin Simbolon saat ditemui wartawan mengatakan bahwa pendapatan perhari dari hasil kutipan masuk pengunjung ke kawasan pemandian Bah Damanik diperkirakan mencapai Satu Juta Rupiah perharinya.
“Kalau hari libur akhir pekan ramai pengunjungnya, kalau hari biasa tidak begitu ramai.” ujar Marlin Simbolon.
Salah seorang rekan Marlin Simbolon, Sandi Purba menambahkan, bahwa pihaknya memiliki kekuasaan dan tidak ada pihak manapun yang mampu mengusir aksi pungli tersebut.
“Tidak ada yang bisa mengusir kami dari sini kalau ada yang ribut kami usir gantian,” ujarnya
Dari pantauan presisi-news.com di lokasi, pengunjung yang hendak masuk dikenakan biaya berkisar Rp.5000,-(Lima Ribu Rupiah), bahkan dilokasi tersebut tidak ada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.
Sementara, masyarakat yang berkunjung ke pemandian Bah Damanik tak jarang merasa dirugikan dari kutipan masuk yang diduga adalah pungutan liar (pungli) tanpa adanya tanda retrebusi atau tiket.
Sejauh ini belum ada tindakan dari pihak yang berwenang, sementara masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara menindaklanjuti tentang biaya masuk adanya karcis atau tanda retribusi di lokasi pemandian Bah Damanik.
Bagaimana selanjutnya tentang pengelolaan retribusi lokasi objek wisata Bah Damanik tersebut, apakah yang dilakukan Merlin Simbolon bersama rekannya dapat dibenarkan? Bagaimana sikap aparat yang berwenang menanggapi hal ini? akan dilakukan telusuri lebih lanjut. (tim presisi-news.com)