Medan, PRESISI-NEWS.com- Rapat keempat warga Gang Keluarga Lingkungan IX Jalan Dr.Mansur Medan dengan perwakilan pengusaha Apartemen Mansyur Residence di aula Kantor Lurah Tanjung Rejo Medan Kecamatan Medan Sunggal, Jumat, (16/12/2022) berlangsung agak sengit.
Rapat tersebut dihadiri Lurah Tanjung Rejo , Zia Ridho Ikhwa dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kelurahan Sunggal serta Humas Apartemen Mansyur Residence, Devi dan Pengawas Pembangunan Apartemen Mansyur, Dedek, staf kantor lurah Tanjung Rejo dan Kepala Lingkungan IX Kelurahan Tanjung Rejo, Budiman.
Diperoleh keterangan, dalam rapat tersebut juga diwarnai dengan tuntutan warga Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo yang dibacakan salah seorang warga, Indra Manurung.
Isi dari tuntutan tersebut diantaranya, kembalikan jalan Gang Melati seperti semula, Warga diperbolehkan melintasi jalan/gang tersebut setiap hari, pihak apartemen dilarang menjadikan badan jalan gang melati sebagai tempat parkir.
Selannjutnya, warga meminta Kejaksaan Negeri Medan memantau dan menyelidiki kemungkinan terjadinya pengalihan jalan/gang Melati menjadi asset Mansyur Residence dengan cara kongkalikong dan melanggar prosedur hukum.
“Kami juga meminta DPRD Medan segera merealisir janjinya seperti yang pernah disampaikan Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai masalah akibat dampak pembangunan dan keberadaan Mansyur Residence terhadap banjir, penutupan jalan Gang Melati dan kerusakan rumah warga Keluarga,” katanya.
Selain itu warga mempertanyakan IMB pembangunan tembok pagar Mansyur Residence di atas lahan hijau anak sungai Selayang. Warga juga akan mengadukan pembangunan tembok pagar yang diduga tanpa IMB kepada pihak berwajib karena berada di jalur hijau yang keberadaannya bisa mengganggu rencana normalisasi sungai tersebut. Pengaduan ini didasarkan atas dugaan pelanggaran pidana UU tentang Ruang Terbuka Hijau.
Menurut Indra, rapat juga sempat memanas, saat warga, Iwin menanyakan untuk apa tanda tangan warga itu kepada Humas Apartemen Mansyur Residence, Devi yang waktu itu meminta ulang tandatangan warga. Ada dugaan Devi meragukan tandatangan warga sebelumnya bukan warga setempat.
“Semua tandatangan yang ada dalam pengaduan warga dan saat ini yang hadir di aula kantor lurah ini adalah warga saya semua.” ucap Kepling IX Kelurahan Tanjung Rejo Medan, Budiman. Pada kesempatan itu Lurah Zia Ridho Ikhwa sempat menengahi suasana panas sehingga rapat kembali dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bersama untuk pembongkaran jalan/gang Melati yang diduga telah ditimbun dan ditutup pihak Apartemen Mansyur Residence beberapa tahun lalu sehingga menyebabkan warga Gang Keluarga kebanjiran rutin setiap hujan turun lebat.
Disebutkan, dalam rapat juga terungkap bahwa jalan/gang Melati yang diduga ditutup pihak apartemen tersebut berukuran lebar 3 M dan panjang 24 M. Ini juga diakui Humas Apartemen Mansyur Residence, Devi.
Namun, warga juga merasa sangat kecewa karena pihak Apartemen Mansyur Residence hanya membongkar pavling blok saja, sementara tanah yang sudah ditimbun pihak apartemen belum juga diratakan seperti semula. Sehingga menyebabkan warga tetap kebanjiran bila hujan turun.
Selain itu, tegas sejumlah warga, saat dilakukan pembongkaran yang dihadiri Lurah Zia Ridho Ikhwa dan Humas Devi terungkap adanya dugaan bahwa jalan/gang Melati ujung (di depan apartemen) sudah disertifikatkan pihak apartemen. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Humas Apartemen Mansyur Residence, Devi melalui WA beberapa hari lalu, namun hingga tidak mendapat jawaban.
Selain itu, sejumlah warga juga mempertanyakan, dalam pembongkaran pavling blok kenapa hanya 1,5 M, sementara jalan/gang Melati lebarnya 3 M. (Tim Presisi News)