Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Pematangsiantar menangkap 2 orang pria dari dua lokasi berbeda yang diduga sebagai pengedar narkoba.
GNS (28), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus aparat berwenang atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (13/10/2022) malam.
Berdasarkan hasil rilis dari Humas Polres Pematangsiantar, penangkapan GNS berawal dari informasi yang didapatkan Sat Reskoba Polres Pematangsiantar bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Saat dilakukan penangkapan, personil Sat Reskoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan SH itu melihat GNS menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya. Dia kemudian disuruh untuk mengambil benda yang dibuangnya tersebut dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, GNS mengaku masih menyimpan shabu dirumahnya. Polisi kemudian bergerak ke rumah GNS di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bungkusan koran yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 5,44 gram dan 10 buah plastik klip kosong. GNS mengakui shabu miliknya itu dia terima dari warga Medan yang tidak diketahui namanya. Dia juga mengaku menyerahkan shabu kepada seorang pria berinisial RAS (28).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RAS di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, di sebuah rumah. Kepada polisi, RAS mengaku menyimpan shabu di dalam kamarnya.
Dari kamar tersebut, ditemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisi sebuah plastik klip berisi 10 paket narkotika diduga jenis shabu, sebuah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik hitam, dan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, sebuah tas merk TAPAXco yang didalamnya ada 1 dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp30.000. Adapun total berat brutto shabu yang ditemukan dari RAS yaitu 59,54 gram. Saat diinterogasi, dirinya mengakui shabu tersebut diterima dari GNS yang telah tertangkap sebelumnya.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (S.Siahaan/r)