Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu 20 Juli 2022.
Penahanan terhadap ke 3 tersangka berinisial, HH (Mantan Kepala UPT Tanah) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022. Tersangka LD (Notaris) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dan Tersangka MTT (Swasta) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut, 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Para tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) kedepan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) kedepan.”ujar Ashari Syam, SH., MH. Kasi Peneranga HUkum Kejati DKI Jakarata dalam siaran Pers kepada media, Rabu (20/07/2022).
Ashari Syam menerangkan, selain itu, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini yakni JF (swasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.