Bogor, PRESISI-NEWS | Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melakukan tindaklanjut atas laporan masyarakat terhadap beredarnya rekaman di media sosial (medsos) seorang pria lansia (lanjut usia) sedang sakit mengendarai mobil sedan bersama istrinya, di area jalan tol dalam duagaan di wilayah Jakarta Raya.
Pihak Samsat langsung melakukan pengecekan plat nomor kendaraan mobil jenis Hyundai Avega dengan Nopol B 1266 GP, yang pada akhirnya di ketahui terdaftar beralamat tempat tinggal di wilayah Cibinong kabupaten Bogor,
Mendengar kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H,.SIK melalui Kasat lantas polres Bogor AKP. Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M. Si, CPHR, CHRA memerintahkan personil Satlantas Polres Bogor, melakukan pengecekan atas kepemilikan mobil sedan tersebut pada Senin, (04/09/2023).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bogor, Ipda Arif Rahman SH., M.H bersama dua orang rekan lainnya, Aipda Yogi & Bripda Fariz (Anggota Unit Turjagwali) mendatangi alamat dari kepemilikan mobil tersebut. Akhirnya diketahui bahwa pengemudi adalah F.G Manik berusia 84 tahun yang merupakan seorang Purnawirawan anggota TNI Angkatan Laut.
Beralamatkan Perumahan Villa Nusa Indah Blok T4 No. 12 Rt. 03/19, Kecamatan. Gunung Putr, Kabupaten. Bogor. saat di temui bahwa benar adalah pengemudi sedan Avega abu-abu yang vira di media sosial tesebut, Dan saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Personil Satlantas Polres Bogor pun memberikan imbauan kepada pengemudi F.G. Manik dan Danu (anak F.G. Manik) ,agar tidak mengemudikan lagi kendaraan karena dikhawatirkan menggangu keselamatan diri maupun orang lain, mengingat kondisi umur dan keadaan fisik yang sudah tidak layak mengemudi.
Menanggapi dari kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Bogor Iptu. Desi Triana, S.H., menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 oprator.
“Kami akan melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.” ungkap Iptu, Desi Triana, S.H. (Nasrullah)