Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (27/03/2023).
Dalam Siaran Pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta , Selasa (28/03/2023) menyebutkan, bahwa adapun tuntutan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti bersama sama dengan saksi Syamsul Maarif, saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Dody Prawiranegara dan saksi Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama,” sebut JPU dipersidangan.
Dalam surat tuntutan JPU meminta dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subsider 6 (enam) bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penananan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Disebutkan, menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara Linda Pujiastuti untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara.
“Penuntut Umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis shabu. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.” terang JPU
Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Usai membacakan tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda persidangan hinga 5 April 2023 mendatang dengan angenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa. (Buher/r)