Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.
Perintah atau pesan khusus ini dikeluarkan Kapolri langsung kepada Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta pada saat Rakernis Korlantas.
“Tadi Bapak Kapolri memerintahkan dan berpesan khusus dalam hal penegakan Perqtura. Beliau meminta agar kita (korlantas) tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Apalagi ada terjadi pelanggaran di jalan. Adapun STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan kuat pembenaran untuk melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pihaknya memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.
Menurut Firman, penertiban akan terus dilakukan mengingat banyaknya kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang menyalahi peruntukannya. Atau salah alamat / tidak sesuai dalam peruntukannya..
Dalam beberapa kasus aktual, beberapa pelanggar yang telah ditindak mengaku “melangggar” peraturan karena menghindari ETLE atau tilang elektronik.
“Untuk menghentikan kasus serupa terulang, kami (Korlantas) sudah menghentikan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia ini, hal giat lain yang tertinggal adalah soal sosialisasi tindakan ini.” ujar Firman menutup keterangannya. (Budi Herman/r)