Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar pembacaan putusan pengadilan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun, Rabu (03/08/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakart, PN Jakarta Pusat.