Jakarta ,PRESISI-NEWS.COM.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi dua nama oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan pungli pada perusahaan jasa titipan.
Selain itu Kejati Banten sita uang Rp1,1 miliar dari 2 oknum bea cukai bandara pelaku pungli dimana uang tersebut kini disimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pengungkapan penyelidikan dugaan pungli oleh oknum pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta itu, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga :
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 15,6 Miliar
“Kita telah melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan terhadap 11 orang saksi, baik dari pihak ASN Bea Cukai, maupun dari pihak swasta. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Adhiyaksa menjelaskan dari penyelidikan diketahui pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berisinial QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
“Oknum pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara, dengan memaksa PT SKK untuk memberikan uang untuk mengurangi sanksi denda,” jelasnya.
Adhiyaksa menambahkan oknum itu memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang, bagi setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang PT SKK sebesar Rp1.000 atau Rp2.000 perkilogram sejak April 2020 sampai April 2021.
“Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 juta. Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional,” tambahnya.
Selain QAB, Adhiyaksa mengungkapkan ada keterlibatan oknum Bea Cukai lainnya berinisial VIM, selaku koordinator atau penghubung dengan PT SKK untuk meminta sejumlah uang sesuai permintaan QAB.
“Sudah ada barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisi VIM sebesar Rp1.170.000.000 di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Adhiyaksa menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta berinisial QAB dan VIM terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan.( Budi Herman/Ril)