Jakarta, PRESISI-NEWS
Sidang perkara tindak pidana dengna terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yang dialami oleh Ade Armando kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/08/2022).
Dalam sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana. S.H., M.Hum, dengan diikuti Tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum(JPU) dipimpin oleh Ibnu Suud, S.H.,M.H serta Tim Penasihat Hukum dari 6 (Enam) orang terdakwa diantaranya Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhannad Bagja, dan juga hadiri 4(Empat) orang saksi.
Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan bernama Bambang Triyono alias Bete dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, pada pokoknya menyampaikan keterangan sesuai dengan yang terlampir dalam berkas perkara dan menguatkan pembuktian dakwaan yang disangkakan oleh Penuntut Umum terhadap para Terdakwa.
Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Saksi. (Buher/r)