Jakarta, PRESISI-NEWS.
Sidang perkara tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/07/2022) kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Terdakwa atasnama Edy Mulyadi ini beragendakan permintaan keterangan ahli.
Majelis hakim dalam memimpin sidang di ketuai oleh Adeng Abdul Kohar., S.H., M.H., dengan Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, S.H., M.H., berserta Tim Penasihat Hukum, Terdakwa Edy Mulyadi serta 1 (satu) orang Ahli yakni atas nama Prof. Andhika Dutha Bachari, S.Pd., M. Hum.
Dalam sidang, keterangan yang disampaikan oleh Ahli dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian dakwaan yang disangkakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Edy Mulyadi. Ahli menjelaskan bahwa, Metafor itu perumpamaan, perubahan kata baru. Metafor terkait ungkapan Jin Buang Anak berarti tempat yang terpencil. Menurut orang Baduy artinya adalah tempat yang tidak tersentuh pembangunan. Jika disematkan akan sangat wajar jika itu menimbulkan kemarahan karena ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah hinaan. Sebaiknya ditanyakan kepada masyarakat Kalimantan mengenai bagaimana tersinggungnya, karena akan sangat berbeda perasaannya.
“Metafor terkait ungkapan Jin Buang Anak berarti tempat yang terpencil. Menurut orang Baduy artinya adalah tempat yang tidak tersentuh pembangunan. Jika disematkan akan sangat wajar jika itu menimbulkan kemarahan karena ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah hinaan. Sebaiknya ditanyakan kepada masyarakat Kalimantan mengenai bagaimana tersinggungnya, karena akan sangat berbeda perasaannya.” ucap Prof. Andhika Dutha Bachari, S.Pd., M. Hum sebagaimana dalam rilis Pers yang disampaikan, Kasi Intelejen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H kepada media, Selasa (26/07/2022).
Persidangan berlangsung dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda Permintaan Keterangan Ahli. (Budi Herman/r)