Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, Rabu (27/7/2022) siang.
Ada pun agenda dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dewa Ketut Kartana SH M.Hum itu adalah untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yakni Ade Armando (saksi/korban), BS, IJP dan R.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ibnu Suud SH MH, juga menghadirkan 6 orang terdakwa yakni; K Bin Rajum, AH, MI, AL, DUH serta MB.
Ke-enam terdakwa tersebut didakwa oleh JPU atas tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka terhadap korban atas nama Ade Armando. (Buher/Red)