Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus seorang pemuda berinisial FAH (23) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, pada Sabtu (05/02/2022) dini hari.
Sebelumnya, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah rumah Kelurahan Pardomuan.
Petugas kemudian menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan sekitar pukul 02.30 WIB. Aparat kepolisian menemukan rumah yang dicurigai itu lalu memasukinya dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar (tersangka FAH, red).
Kemudian FAH diminta polisi untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang dimilikinya. FAH pun mengambil barang haram tersebut dari selipan baju di dalam lemari pakaian yaitu sebuah kantong plastik warna putih yang berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 21,25 gram, 1 bungkus kertas pembungkus tembakau merek Tiktak. Selain itu, polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp 100.000 dan 1 unit handphone merk Oppo milik FAH sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepada polisi, FAH mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seorang A yang kini dalam pengembangan kepolisian. FAH kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(SYS/Humas/Red)