Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar melakukan penengakan hukum terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, Sabtu (26/08/2023).
Penengakan hukum yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pematang Siantar dengan menilang secara manual serta mengamankan unit kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas terutama bagi pengguna sepeda motor dengan menggunakan knalpot blong.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas Pores Pematang Siantar, AKP. Herlina Lumbangaol, S. Sos menjelaskan, bahwa personel Polres Pematang Siantar melaksanakan patroli mobile dan penertiban pelanggaran lalu lintas pada jam padat aktivitas masyarakat di seputaran inti Kota Pematang Siantar.
“Pada saat melaksanakan patroli, petugas menemukan jenis pelanggaran berupa pengendara yang menggunakan knalpot blong dan pengendara yang melawan arah kemudian personil Satlantas melakukan penegakan hukum dengan menggunakan tilang manual di lokasi tersebut, petugas berhasil menilang 5 unit kendaraan sepeda motor dan telah diamankan di kantor Satlantas Polres Pematang Siantar.” ujar AKP. Relina.
Untuk diketahui, kegiatan penertiban pelanggaran lalulintas yang dilaksanakan Satlantas Polres Pematang Siantar dilakukan secara patroli mobile/hunting sistem dan tetap memberikan imbauan secara humanis serta memberikan edukasi tertib berlalulintas kepada masyarakat. (Jose/red)