Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar di media tentang Restroratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Jumat (17/03/2023).
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Release Pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) DKI Jakarta kepada media ini, Jumat (17/03/2023) yang menjelaskan, bahwa Restoratif Justice (RJ) hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan.
Sementara, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.
Kejati DKI Jakarta menerangkan bahwa terkait adanya statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan.
Disebutkan, kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim Penuntut Umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yg berat.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap klarifikasi yang disampaikan agar tidak ada lagi kesimpangsiuran pemberitaan di media. (Buher/penkum kejati dki jakarta)