Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar agar memerintahkan Tim penyusun Standard Satuan Harga (SSH) merevisi tarif honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat pelaksana kegiatan pada SSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, lebih cermat dalam menyusun dan merumuskan SSH diantaranya dengan melakukan verifikasi atas usulan SSH yang diajukan oleh SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kemudian, membuat kajian atas honor tenaga ahli secara patut dan wajar serta ditetapkan dalam SSH seperti Sekda, Kepala BPKD dan Kepala BKD.
Selain itu, menginstruksikan Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menarik kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp.237.328.500,00 dan menyetorkan ke kas daerah dengan rincian Sekda sebesar Rp33.380.000, BKD sebesar Rp.96.605.000 dan BPKD sebesar Rp107.343.500,00.
Hak ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut, dimana terdapat kelebihan pembayaran honorarium Panitia Seleksi Terbuka Ujian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada BKD Sebesar Rp.96.605.000.
Seperti diketahui, BKD Pemko Pematang Siantar menyelenggarakan kegiatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama TA 2021. Berdasarkan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/382/VI/WK.THN/2021 telah dibentuk Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang terdiri dari ketua, sekretaris dan tiga anggota.
Kegiatan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 5 – 7 Juli 2021 di Ruang Rapat Bappeda Mini Kota Pematangsiantar.
Disebutkan, pembayaran honorarium panitia berdasarkan tarif yang ditetapkan pada SSH TA 2021 Kota Pematangsiantar yaitu dengan satuan biaya orang/jam, dimana dalam satu hari pelaksanaan kegiatan dihitung sama dengan delapan jam.
Hal tersebut tidak sesuai dengan tarif honorarium tim kegiatan yang diatur pada Perpres No 33 Tahun 2020 tentang SSH Regional dimana satuan biaya menggunakan orang/bulan/kegiatan.
Diperoleh keterangan, bahwa rekomendasi BPK kepada Wali Kota P.Siantar diduga belum terselesaikan juga. Sampai sejauh mana penyelesaian kelebihan honorarium tersebut, akan dijajaki lebih lanjut. (tim Presisinews,com).