Jakarta, PRESISI-NEWS
Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Provinsi Lampung.
Keduanya telah melakukan pelanggaran berat, yakni melakukan pemerasan.
“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam keterangan tertulis, Senin (22/08/2022).
Lebih lanjut Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mereka ke Dewan Pers.
Diketahui kedua oknum anggota PWI Provinsi Lampung berinisial JI dan GY diduga kuat memeras salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pascaperistiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).
Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.