Jakarta, PRESISI-NEWS | Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor. 65/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu Tahun 2024 pada Selasa 15 Agustus 2023, dimana dalam keputusan tersebut mengubah dari ketentuan sebelumnya yakni kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa pengecualian. Akan tetapi kampanye ditempat fasilitas pemerintah dan pendidikan (kampus dan sekolah) diperbolehkan dengan aturan mendapat izin dari pihak penanggungjawab kampus atau sekolah, dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Putusan MK ini, menuai tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan belum lama ini Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H.Ma’ruf Amin melontarkan tanggapannya tentang putusan MK yang meminta kepada MK untuk mengatur secara detail terkait pelaksanaan kampanye dilingkungan pendidikan.
“Terbaru ini (Putusan MK) hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya, itu pun harus diatur ya,” ujar Ma’aruf Amin saat menghadiri Haul K.H Aqil Siroj ke-34, sekaligus Tasyakkur Khotmil Qur’an dan Juz Amma di Pondok Pesantren KHAS, Jawa Barat, belum lama ini.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Sumaryoto dalam menanggapi putusan MK menganggap, kurang tepat memperbolehkan fasilitas pendidikan kampus dan sekolah menjadi tempat ajang kampanye. Menurutnya, kampus dan sekolah adalah lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran. Walaupun alasannya adalah memberikan pemahaman kepada dunia pendidikan untuk mengetahui tentang politik, akan tetapi dikhawatirkan akan berdampak negatif nantinya di kampus atau di sekolah itu sendiri.
“Saya berpikir bahwa kampanye itu sudah menyangkut pada politik praktis. Jadi saya kurang sependapat, karena kalau sampai menggunakan kampus sebagai tempat ajang kampanye, di khawatirkan akan terjadi dampak negatif, sebab nantinya baik dosen dan mahasiswa atau semua yang ada di lingkungan pendidikan itu sendiri dikhawatirkan terpecabelah menyangkut masalah dukung-mendukung.” ujar Rektor Unindra PGRI saat ditemui, Kamis (31/08/2023) kemarin.
Dikatakannya, apapun alasannya, untuk menjaga netralitas dunia pendidikan atau lembaga pendidikan, maka mengenai hal pelaksanaan pemilu atau kampanye bisa atau dapat dilakukan diluar dari lingkungan pendidikan
“Kan bebas, sebagai warga negara menentukan sikap, mau memilih calon siapa saja dan kampanye dimana saja itu tidak dilarang asalkan tidak dilakukan kampanye dilingkungan pendidikan. Karena dosen dan mahasiswa kan masyarakat biasa juga yang bernaung berada di masyarakat, maka alangkah baiknya kampanye itu di luar lingkungan pendidikan saja.” cetus Prof. Sumaryoto.
Sambungnya lagi, bahwa lembaga pendidikan harus menjaga netralitasnya selama dilingkungan pendidikan. Dan dalam hal putusan MK tersebut yang isinya tidak sertamerta mengharuskan untuk mengikuti aturan itu, tapi dikembalikan kepada pihak sekolah atau pihak penanggungjawab kampus itu sendiri, bersedia atau tidaknya dijadikan sebagai tempat ajang kampanye.
” Dalam adanya putusan MK itu, Unindra dengan jelas tetap mengutamakan netralitas dalam menghadapi tahun politik ini. Unindra tidak memperbolehkan sebagai tepat ajang kampanye,” tegasnya.
Rektor Unindra itu melanjutkan, misalnya ada mahasiswa dari Unindra yang kemudian mendukung atau sebagai pelaku kampanye diluar kampus, itu adalah hak kebebasannya sebagai warga negara yang baik, sepanjang tidak didalam lingkungan kampus.
“Silahkan saja (Mahasiswa), itu kebebasan mahasiswa diluar sana, Tapi kalau di kampus punya aturan sendiri untuk menjaga stabilitas, dan netralitas kampus.” cetusnya putra kelahiran Kebumen, Jawa Tengah itu.
Lagi-lagi Prof. Dr. H. Sumaryoto menjelaskan sekaligus berpesan, bahwa dalam hal ini Unindra tidak memperbolehkan ajang kampanye di kampus karena berpedoman dalam menjaga netralitas. Dan sikap menjaga netralitas di lingkungan kampus menjadi hal yang utama. Bila ada perguruan tinggi yang memperbolehkan kampus sebagai fasilitas ajang kampanye silahkan saja. Namun alangkah baiknya dalam mengadakan kegiatan kampanye dilakukan diluar dari lingkungan pendidikan.
“Kalau misalnya bagi perguruan tinggi yang lain memperbolehkan, ya silahkan saja, namun Unindra tetap tidak mengijinkan. Silahkan diluar sajalah dalam melakukan ajang kampanye, toh banyak tempat, kesempatan dan banyak waktu. ini bukan soal bukan menggunakan atau tidaknya atribut partai, tapi menjaga netralitas lingkungan kampus itu sendiri” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menjadi perbincangan hangat saat ini berisikan, bahwa pada pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang seharusnya tidak perlu lagi diberi penjelasan, ternyata tetap diberi penjelasan yang mana dalam pasal 280 huruf h tersebut berbunyi,” Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika perserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/ atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. (red)