Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana BOS dan BOP pada Selasa (09/08/2022) kemarin.
Adapun dalam sidang ber agendakan pembacaan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa yakni, DA dan BH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa BH dijatuhkan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider Pidana Kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 16.282.000 diperhitungkan dengan yg sdh dikembalikan oleh M. Faisal pada perkara lain.
Dan terdakwa DA dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider Pidana Kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21.532.911 diperhitungkan dengan yg sudah disetor oleh Terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari. (Buher/r)