Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Divisi Propam Polri memberi usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan untuk dapat menindak anggota Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran. Dengan, tupoksi Propam tak hanya proses pemeriksaan.
“Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” ucap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti di kutip dari VOI ,Rabu (02/02/2022).
Baca Juga :
Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali
Baca Juga :
Kunjungi Polda Jateng, Kadiv Propam Instruksikan Anggota Minimalisir Pelanggaran Dan Fokus Layani Masyarakat
Menurutnya , saat ini fungsi Propam sebatas memeriksa para anggota Polri yang diduga melanggar aturan. Baik terkait etik dan pidana. Namun, jika adanya penambahan kewenangan itu, lanjut Sambo, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal.
“Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” katanya.
Sambo juga mengatakan, bagi para anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan bakal ada proses pemuliaan. Mereka bakal menjalani pembinaan.
“Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri,” ujar Sambo. (Budi Herman /ril)