Bogor, PRESISI-NEWS.com
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Brigadir. Taupik Septian, S.H melakukan silahturahmi sekaligus memberikan imbuan Kamtibmas kepada warga binaannya tentang TTPO yang bertempat di Kampung Parung Panjang Baru, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Minggu (18/06/2023).
Kapolres Bogor, AKBP. Dr. Iman Imanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Leuwiliang, Kompol. Agus Supriyanto, S.H., M.H., menyampaikan beberapa imbauan tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) serta pesan – pesan Kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat,” ucap Kompol Agus Supriyanto
Kapolsek Leuwiliang mengingatkan kepada warga agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.
“Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) adalah Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan hak asasi manuasi (HAM),” ujarnya.
Kompol. Agus S juga menerarangkan, bahwa pelaku tindak pidana penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.
“Masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri. Pilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya. Dan apabila menemukan dilapangan warga masyarakat segera melaporkan kepada kami atau menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam dan akan seger kami tindak lanjutti baik Polres dan Polsek Jajaran Polres Bogor.” kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H. (Nasrullah)