Simalungun, PRESISI-NEWS
Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun Resor Simalungun melaksanakan Pengamanan Tempat Ibadah dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka implementasi tindakan preventif Polri yang merupakan tindakan Polri dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan gangguan nyata, Minggu(31/07/2022)
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangun AKP. Lambok Stevanus Gultom, SH., menjelaskan bahwa, kegiatan pengamanan tempat ibadah gereja bertujuan untuk memelihara kamtibmas, perlindungan hukum, dan melindungi, serta melayani masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri.
“Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dapat terwujud apabila ada sinergitas dan kemitraan yang baik antara pihak kepolisian dengan seluruh warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, dalam hal ini remaja gereja pada saat pelaksanaan kegiatan Ibadah Minggu.” terang AKP Lambok.
Dikatakannya, pengamanan tempat ibadah gereja dilaksanakan oleh seluruh personel Polsek sejajaran Polres Simalungun di gereja-gereja yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.