Jakarta, PRESISI-NEWS
Polres Metro Jakarta Barat melakukan Konfrensi Pers terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis Ganja seberat brutto 137 Kilogram, serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama 3 (tiga) bulan terakhir yakni Bulan Mei- Juli 2022, yang dilakukan di Lobi Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/07/2022).
Dalam konferensi Pers Polres Jakarta Barat di pimpin oleh Kombes . E.Zulpan. S.I.K., M.S.I Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes. Pol. Pasma Royce, S.I.K., Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat. AKBP. Akmal. S.H., S.I.K., dan Kanit 3 Satnarkoba Polres Jarta Barat. AKP. Laksamana. S.I.K.,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, S.I.K., M.S.I menerangkan bahwa, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 Kilogram : Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 Kilogram jaringan lintas Sumatera – Jawa yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022, di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi Padang Sidempuan, Muara Mais Kec. Tambangan, Kab. Mandailing Natal Sumut, tersangka a.n. RN, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran : Kurir)
dan FA, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran : Kurir);
Kombes. E. Zulpan menyebutkan, modus operandi para Tersangka diperintahkan seorang laki-laki TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil, yang selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan.
Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) karung berisi 133 paket narkotika jenis ganja kering siap edar adalah 137.319 gram atau 137 Kilogram. 1 (satu) unit HP Realme warna hitam. 1 (satu) unit HP Vivo warna putih dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).
Pemusnahan Barang Bukti
Setelah menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jakarta Barat atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 Kilogram serta mengamankan para tersangka, dengan waktu yang bersamaan juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkotika priode 3 (tiga) Bulan terakhir pada Bulan Mei- Juli 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jakarta Barat.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika yang diselenggarakan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran pada hari ini, mari kita bersama-sama memerangi Narkoba secara serius dan komprehensif dengan melibatkan semua pihak, aparatur negara, serta masyarakat demi menyelamatkan masa depan masyarakat, bangsa dan Negara.” ujar Kapolres Jakarta Barat. Kombes Pasma Royce
“Kami akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat beserta Jajaran dalam mewujudkan program Jakarta Zero Narcotics.” pungkasnya
Adapun barang bukti yang di musnahkan diantaranya adalah, narkotika jenis Ganja seberat 217.000 gram atau 217 Kilogram. Shabu-shabu sebanyak 15.262 gram atau 15,2 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 11.000 butir.
Dijelaskan sebelumnya, dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan keseluruhannya terdiri dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan 9 (sembilan) orang tersangka yakni 6 (enam) orang Laki-laki dan 3(tiga) orang perempuan. (Buher/r)