Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai terlalu jauh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP. Iman Imanuddin harus diperiksa buntut anak buahnya yang diduga beberapa waktu lalu aniaya tersangka sampai tewas.
“Jauh kalau Direktur dan Wadir. Diatas penyidik kan ada Kanit dan Kasat. Ada juga pengawas penyidikan,” ujarnya saat di hubungi wartawan sabtu (29/07/2023).
Oleh karena itu, Poengky mengatakan pemeriksaan perlu difokuskan kepada para tersangka yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
“Pemeriksaan perlu lebih difokuskan kepada para tersangka dan atasan langsung.” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak.
“Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, (28/07/2023).
Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Sementara itu, satu anggota dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Satu pelaku berinisial S hingga ini masih buron.
“Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
(Doddy/rel)
Comments 1