Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Boardbiz Tahun 2011 hingga 2017, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Rabu, (10/08/2022) kemarin.
Tersangka Roby Irwanto, M. Taufik dan Joko Pranoto oleh Majelis Hakim dianggap telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341,- (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Berikut ini putusan majelis hakim dalam sidang putusan kepada ke 3 (tiga) tersangka tersebut:
Terhadap Terdakwa M. TAUFIK :
1. Menyatakan Terdakwa M. TAUFIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. TAUFIK dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
3. Menghukum Terdakwa M. TAUFIK untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
4. Membebankan kepada Terdakwa M. TAUFIK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terhadap Terdakwa JOKO PRANOTO :