Jakarta, PRESISI-NEWS.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyerahkan tersangka berikut barang bukti ( Tahap ke-2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan), Senin (01/08/2022).
Tersangka HHT alias Hizkia telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT.PPA yang diberikan kepada PT VTP dan dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020 bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) dan atau berdasarkan laporan audit investigatif yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022 tanggal 28 Juni 2022 dua adalah sebesar Rp. 18.741.669.563,- (Delapan Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Disebutkan bahwa, perbuatan tersangka melanggar Pertama Primair Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka HHT berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (duapuluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.” ujar Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto,SH.MH dalam rilis pers, Selasa (02/08/2022).
Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto,SH.MH juga menambahkan Selain tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga sedang mendalami pihak2 swasta lain yg berkolerasi dengan pokok perkara.