Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Sesosok mayat ditemukan didalam sebuah gudang mebel Jati Mas di Jalan Medan Km 5.5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada Sabtu (08/04/2023). sekira pukul 07.50. WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, akhirnya diketahui sosok mayat tersebut bernama Suhaedi (69) beralamat di Huta I Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok kabupaten Simalungun yang kesehariannya berkerja sebagai penjaga gudang mebel tersebut.
Dalam rilis pers Polres Pematang Siantar, Sabtu (08/04/2023) disebutkan, bahwa korban merupakan karyawan yang kesehariannya bekerja pada Gudang Mebel Jati Mas dan bertugas sebagai penjaga gudang dan sebelum ditemukan meninggal dunia, korban bertugas menjaga gudang pada malam hari.
Dari keterangan Istri korban yang diterima Polres Pematang Siantar menyebutkan, bahwa sebelum meninggal dunia korban telah mempunyai riwayat sakit perut sehingga sering mengeluhkan sakit dan sebelum ditemukan meninggal dunia, istri korban menyarankan agar korban tidak usah bekerja namun korban tetap ingin bekerja sehingga oleh istri korban memberikan obat-obatan serta botol yg berisi air panas untuk antisipasi apabila perut korban kembali kambuh sakitnya
Selanjutnya, rekan kerja korban James Anggiat Nababan datang ke gudang mebel pada pagi hari Sabtu (08/04/2023) yang tujuaannya hendak menggantikan korban guna menjaga gudang. Akan tetapi yang dilihat oleh James, korban sudah tidak benyawa dengan posisiberbaring menyamping ke kiri dan dari mulut korban terdapat bekas muntahan cairan yang diduga kopi. Dari barang pribadi milik korban ditemukan obat-obatan pereda sakit perut serta 1 botol yang berisikan air.
Kemudian mayat korban langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih, untuk dilakukan Visum et Repertum (VER) sedangkan para saksi dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan korban di RSUD Djasamen Saragih,, dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. sementara dari pemeriksaan para saksi di Polsek Siantar Martoba, pihak keluarga dalam hal ini Istri korban bermohon agar tidak dilakukan outopsi (surat permohonan dan pernyataan terlampir).
“Setelah membuat surat permohonan oleh keluarga korban membawa korban ke rumah duka untuk disemayamkan.” terang Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya.
(Sys/Humas Polres Pematang Siantar)