Medan, PRESISI-NEWS.com- Transformasi operasional yang dijalankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2022 adalah menekan angka gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat, Meningkatkan kualitas kehadiran Polri di tengah masyarakat, Menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice (RJ), Mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah, Mengawal agenda Politik dan Demokrasi serta Pemanfaatan teknologi untuk menjaga Harkamtibmas yang kondusif.
“Semua penghargaan capaian kinerja yang sudah di agendakan ini adalah wujud pengabdian Polri kepada bangsa dan negara khususnya kepada masyarakat Sumut,” kata Kapolda Sumut, Drs.R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi didampingi Ka BNN serta PJU Polda Sumut saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat sore (30/12/2022).
Hal ini, lanjut Kapolda Sumut, tidak terlepas dari dari dukungan masyarakat, awak media dan personil Polri yang siang dan malam tanpa kenal lelah terus melaksanakan atensi pimpinan guna menanamkan kepercayaan Polri di tengah masyarakat yang beberapa waktu lalu sempat menurun.
Memasuki Tahun 2023 yang merupakan awal Tahun Politik Nasional Polda Sumut tetap berkomitmen Siap Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menuju Sumatera Utara yang bermartabat,” ucap Kapolda Sumut.
Menurut Panca Putra Simanjuntak, dampak dari capaian kinerja setahun Polda Sumut periode 2022 – 2023 respons positif dari masyarakat terkait kinerja Polri terus mengalir, Reward dan Punishment mengalir ke Polda Sumut. Mulai dari atensi pimpinan memberikan kesempatan kepada personil untuk berkarier (sekolah), memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi di bidang masing-masing satker, namun tetap berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada personil yang sengaja melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
PENGHARGAAN.
Disebutkan, dari sisi pelayanan kinerja Polda sumut kepada masyarakat, Ombudsman RI memberikan berupa Penghargaan Tertinggi Standar Pelayanan Publik di mana 28 Polres/ta diantaranya Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Dairi, Labuhanbatu, Madina, Binjai, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Belawan, Batu Bara, Tanah Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Samosir, Sergai, Simalungun, Tapsel Tapteng dan P. Sidempuan.
Sedangkan Tingkat Kepatuhan Sedang, diraih Polres Humbahas, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Utara, Tobasa, Siantar dan Sibolga dan terakhir Tingkat Kepatuhan Rendah di berikan kepada Polres Padang Lawas.
“Yang menjadi dasar penilaian Ombudsman RI terkait pelayanan Polri di bidang Pelayanan penertiban SKCK, Surat izin mengemudi, Pelayanan SPKT dan Penerbitan STLP. Kepercayaan masyarakat di tahun 2022 tumbuh berkisar 81 % yang berhasil di himpun Lembaga Survei Nasional,” katanya. (akbar/r)