PRESISI-NEWS.COM ,Pematangsiantar.
Pembagian SK Plt Kepala Sekolah yang diregrupping beberapa bulan lalu dibagikan secara bervariasi oleh Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah dengan undangan melalui Via Whats App. Adapun bervariasi adalah dengan keluarnya SK Plt pada Bulan November 2021 lalu dan juga 23 Desember 2021 lalu kepada pemenang assesmen yang telah dilakukan.
Terungkap bahwa ,ternyata keberatan pada pembagian SK tersebut merupakan bagian dari peserta Essesmen yang dilaksanakan dan menang pada waktu lalu. Pasalnya pembagian SK tersebut dilakukan secara rahasia, sehingga ada 11 orang yang menang essesmen tidak mendapat SK Plt hingga hari ini, Jumat (31/12/2021).
Hal tersebut diungkapkan salah seorang Kepala Sekolah usai bertemu dengan Walikota Pematangsiantar di Kantor Walokota Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Miris dalam pelaksanaan Essesmen tersebut ternyata diduga ada peserta tidak ikut essesmen akan tetapi mendapat SK Plt pada regrouping yang dilaksanakan tersebut.
“Sosialisasi kami di Dinas, berdasarkan Perwa Nomor…, nomor berapa itu? Semua Kepala Sekolah SMP dan SD di Plt kan. Setelah kami pulang, beberapa Kepala Sekolah yang defenitif merasa keberatan, dan menjumpai kabag Hukum, tapi jadi dibuatlah itu jadi Undang Undangnya, untuk yang Defenitif yang menang Assesmen, dan yang kalah Assesmen didudukkan.” Kata Narasumber yang menang Assesmen tersebut, sehingga nasib mereka yang ada 11 orang tidak jelas.
Dijelaskan Narasumber lagi, kalau ada 116 Sekolah Dasar yang di Assesmen dan yang ikut assesmen ada 84 peserta, sehingga secara otomatis yang tidak ikut ada 32 peserta dan seharusnya dianggap gugur. Sementara dari 84 peserta yang menang ada 69 orang, dan yang kalah ada 15 peserta.
“Sementara kepada pemenang assesmen itu yang layak menjadi Kepala sekolah. Akan tetapi saat sosialisasi di Dinas kenapa yang 69 orang saja dipanggil, kenapa tidak ikut yang defenitif yang ikut assesmen maupun yang tidak ikut. Saat pembagian SK kami yang menang assesmem tidak mendapatkan SK, yang dibagi yang defenitif dengan alasan Undang undang defenitifnya tersebut.” Kata Narasumber menerangkan alasan Dinas Pendidikan untuk mendudukkan kepsek yang defenitif tidak ikut dalam assesmen, dan menerangkan kalau mereka pemenang Assesmen hanya menuntut haknya sebagai pemenang.
Sementara Salah seorang Kepsek yang menang Rudi Nababan juga mengatakan kalau Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan melakukan pemetaan atau regrouping dari 116 Sekolah menjadi 69 Sekolah sesuai dengan Perwa No.31 Tahun 2021, sehingga Dinas Pendidikan melakukan assesmen.
Setelah diakhir Tahun 2021 ini, ada 11 Kepala Sekolah yang menang assemen tidak mendapatkan SK. Sehingga saat bertemu dengan Walikota hasilnya, bahwa Walikota Pematangsiantar mengatakan akan mengevaluasi hasil seleksi. Dan Rudi Nababan juga meminta Kepada Walikota dan Kepala BKD Sidik agar menyurati Kemendagri atas tidak ditempatkannya 69 Kepala Sekolah yang menang essemen pada tempatnya.
Dan dapat diduga kuat bahwa Plt Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung melakukan konspirasi dalam menetapkan kepala sekolah defenitif tidak ikut essesmen dapat menduduki jabatan kepala sekolah, dimana sesuai dengan logika penerapan essesmen harusnya secara otomatis harus gugur. Kepala Dinas Pendidikan lebih mengorbankan 11 orang yang menang essesmen untuk tidak menjadi kepala sekolah.
Menanggapi persoalan itu, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar , Rosmayana Marpaung saat di konfirmasi,Senin (03/1/2022) melalui sambungan telepon mengatakan, Regrupping 69 Kepala Sekolah dilakukan sudah sesuai dengan mekanismenya.
Rosmayana menjelaskan , dari 116 Sekolah diregrupping menjadi 69 untuk di defenitifkan dan telah diusulkan ke BKD Kota Pematangsiantar ,meski usulan tersebut belum ada jawaban dari BKD dikarenakan belum ada persetujuan dari Mendagri. Karena terkait pelantikan Kepala Sekolah harus ada persetujuan dari Mendagri. Sementara diregruping itu harus posisikan Kepala Sekolah nya. Oleh karena Mendagri belum mengeluarkan persetujuan bagi 69 Kepala Sekolah untuk defenitif atau dilantik, untuk menghindari kekosongan akhirnya di buat Pelaksana Tugas (Plt). Tetapi ada Kepala Sekolah yang defenitif, kalau ada yang defenitif maka tidak bisa digantikan atau dibatalkan walaupun Kepala Sekolah itu masih menjabat dimana di grupping ini ada assesmen dan ditentukanlah 69 Kepala Sekolah sebagai Plt menantikan persetujuan Mendagri untuk di defenitifkan.
“Kita kan Plt, dimana Plt di atur Undang-undang No.11 . Dimana Plt itu setiap saat siap untuk digantikan,karena ini adalah wewenang Kepala Daerah atau Pemerintah Kota untuk mendudukan atau mem Plt kan siapapun. Saya kan Plt, kalau saya dicopot, ya mau tidak mau harus menerima, jadi menanggapi masalah ini mereka saja yang..ngak tau saya dasarnya apa. Dan saya tidak tau mereka berangkat menemui pak Wali.”tutur Rosmayana Marpaung Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.(Jos/Red)