PRESISI-NEWS.COM ,Cianjur
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Pengemudi yang cerdas, baik itu roda dua maupun roda empat layaknya wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bila pengemudi tidak memiliki Sim maka apa jadinya bila berkendaraan di jalan raya kurang paham dalam berkendaraan, seperti halnya kurang memahami rambu rambu yang disediakan petugas. Namun, bika kita telah memiliki SIM maka setidaknya para pengendara akan lebih dapat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
Maka dari itu pihak Polres Cianjur menghimbau agar pemilik kendaraan yang belum memiliki SIM tersebut diharapkan segera membuatnya, pasalnya bila kita telah memiliki SIM tentunya akan bebas dan merasa nyaman dalam berkendaraan di jalan raya. Oleh sebab itu secepatnya bagi yang belum memiliki SIM agar datang ke Polres Cianjur untuk segera membuat SIM.
Pembuatan SIM di Wilayah Polres Cianjur tidak memakan waktu lama, dari mulai pendaftaran, ujian teori dan praktek terus langsung di foto.
Dan biayanya pun relatif terjangkau oleh masyarakat, khususnya diwilayah Kabupaten Cianjur.
Menurut Baur SIM Polres Cianjur, Aiptu Dede AS, S.Pd., M.M Pub., MH mengatakan bahwa pembuatan SIM tidak memakan waktu lama dan harganyapun relatif aman dan dapat terjangkau oleh para pemohon SIM. “Saya menghimbau kepada para pemohon SIM dalam mengurus pembuatan SIM tidak melalui perantara atau calo. Para pemohon bisa datang sendiri untuk dapat mengurus pembuatan SIM tersebut.
Satpas SIM dengan ruangan yang ada di Kantor Polres Cianjur sangatlah memadai, baik sarana ataupun prasarana yang dibutuhkan, diantaranya ruang teori, tempat praktek, ruang baca dan ruang tunggu di lengkapi wifi yg begitu nyaman sehingga para pemohon tidak merasa jenuh ketika sedang mengurus pembuatan SIM.
Menurut pemohon Asep, warga Cibeber Cianjur usai mengurus SIM mengatakan, bahwa pihaknya saat ini membuat dua SIM yaitu SIM A dan B, dimana SIM A tersebut akan digunakan untuk melengkapi surat surat kendaraannya ketika sedang menjalankan profesinya sebagai supir angkot. Ditanya proses pembuatan Sim tersebut, Asep lanjut mengatakan bahwa tidak terlalu sulit ketika proses pembuatan SIM tersebut dan tidak memakan waktu lama, pungkas nya. ( Dod )