Pematangsiantar, PRESISI-NEWS
Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar Kanwil Kemenkum HAM Sumut berkerjasama dengan pihak Polres Simalungun melakukan kegiatan vaksinasi ke-tiga (Booster) kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Rabu,(09/03/2022).
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang belum usai bahkan munculnya varian Omicron pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar secara rutin memberikan himbauan kepada WBP untuk tetap melakukan pencegahan dengan cara penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan Masker ,vitamin kepada WBP dan untuk tahanan baru yang akan di titipkan ke dalam lapas kita melakukan pemeriksaan Rapid Test terlebih dahulu dan melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari di ruang / kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm.Kambtib Boheriira L Pardede menerangkan, kegiatan vaksinasi diikuti sebanyak lebih kurang 367 orang WBP yang mendapatkan dosis ketiga (Booster), sedangkan masyarakat umum yang turut serta di vaksin sebanyak 14 orang dan 5 orang petugas Lapas kelas II a pematang Siantar dengan jenis vaksinasi AstraZeneca
“Ini merupakan Vaksinasi dosis ke tiga (Booster) bagi WBP yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan ketentuan jarak selama 6 bulan,” ujar Kasie Administrasi Kamtib, Boheriira L Pardede.
Baca Juga:
Sofian: Pembekalan Sangat Penting Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Raya Simalungun
Baca Juga:
Rehabilitasi Narkoba WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kini di Fungsikan
Dikatakanny, target dan harapan kita seluruh WBP akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini. Dan diharapkan pihak terkait di mana saat ini yaitu pihak Bidokes Polres Simalungun dan dinas kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan Vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti Narapidana Pindahan / Tahanan Baru.
“Sampai saat ini pihak Lapas kelas IIA Pematangsiantar belum ada kasus WBP yang terkena ataupun Terjangkit Virus Covid-19 dan Ini adalah salah satu langkah pencegahan penyebaran virus covid 19 maupun varian virus baru Omicron di lapas kelas IIa Pematang Siantar ini,”terangnya
Boheriira L Pardede menambahkan, Pencegahan lainnya masih tetap dilakukan dengan cara penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan Masker ,vitamin kepada WBP dan untuk Tahanan baru yang akan di titipkan ke dalam lapas kita melakukan pemeriksaan Rapid Test terlebih dahulu dan melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari di ruang / kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya.
“Kalapas senantiasa memberikan Apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan vaksinasi ini yaitu pihak dari Polres Simalungun dan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun.
Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas kelas IIa Pematangsiantar Kanwil Kemenkum HAM Sumut.” pungkasnya . (S.Siahaan/Humas)