PRESISI-NEWS.COM , Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp30 miliar sudah memasuki tahap penyidikan.
Sementara pihak Kejati Lampung belum mau membeberkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut.
Menurut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengumumkan perkembangan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung , Rabu (12/1/2022).
“Mulai hari ini, kami naikkan ke tahap penyidikan umum. Namun ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapa saja namanya yang ikut terlibat,” jelas Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022)
Selain itu, Kajati Lampung juga menyampaikan, pada tahun 2019 KONI Lampung juga pernah mengajukan program kerja dengan anggaran hibah Rp79 miliar. Namun dari dana Rp79 miliar ini, yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya Rp60 miliar.
“Selanjutnya pada 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah, bahwa mereka menyetujui dana tersebut. Kemudian dana Rp60 miliar ini, pencairannya dibagi dua tahap yakni Rp29 miliar dan Rp30 miliar,” papar Heffinur.
Sedangkan untuk pencairam kedua senilai Rp30 miliar tidak jadi karena Covid-19, sehingga yang dikelola hanya Rp29 miliar. Ada pun rincian dana tersebut untuk anggaran pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp3 miliar, dan anggaran sekretariat Rp3 miliar.
Dari hasil penyelidikan, Kejati Lampung menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.
Kemudian kejanggalan telah ditemukan juga untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara. (Budi Herman/rl)