Presisi-News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Politik
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukrim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Politik
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukrim
No Result
View All Result
Presisi-News
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Politik
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukrim
Home TNI-Polri

Korlantas Polri Berikan Imbauan Tegas Orang Tua Larang Anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Umum

redaksi by redaksi
Sabtu, 12 Agustus 2023
in TNI-Polri
1
Korlantas Polri Berikan Imbauan Tegas Orang Tua Larang Anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Umum

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. (foto: Korlantas Polri/ Presisi-News.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsAppBagikan ke Telegram

Jakarta, PRESISI-NEWS.com

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman, Kamis (10/08/2023) kemarin.

Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.

Menyoal peraturan sepeda listrik, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.

Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub. (red)

 

Sumber Berita:

Korlantas Polri

Tags: Irjen Firman ShantyabudiKorlantas PolriSepeda ListrikSIMSTNK
Previous Post

Dewan Proper KLHK: Sumber Utama Polutan Jakarta adalah Sektor Transportasi

Next Post

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Next Post
Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Comments 1

  1. Ping-balik: Tambah Pasokan Gas, Petrokimia Gresik Teken Perjanjian Jual Beli Gas - Presisi-News

Berita Populer

  • Mutasi

    Hampir 500 Perwira Pertama Polri Mutasi Menjelang Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Pematang Siantar Diminta Jangan Plinplan, Tuntaskan Dugaan Perebutan Kekuasaan di Perumda Tirta Uli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasad Canangkan Gerakan Revitalisasi Sungai Deli Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Berharap Panen Raya Terus Meningkat di Desa Pematang Johar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ambisi sebagai Dirut Perumda Tirta Uli, Arianto “Berkilah” Tidak Mengetahui Adanya Data yang Beredar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0



  • Disclaimer
  • Profil
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Perusahaan
  • Pedoman
  • SOP
  • Jenjang Karir
  • Redaksi
  • Tentang Kami

©2023 Presisi-News.com

Wisata wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Politik
  • TNI-Polri
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukrim

©2023 Presisi-News.com

Wisata wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia