Presisi-News.com , Jakarta
Jebolan Akpol 2006 Kompol Arga Dirga Putra dilantik menjadi Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.Serah terima jabatan di lakukan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada hari jumat ( 31/12 ) di hadiri pejabat utama lingkungan Lalu Lintas.
Tugas sebagai seorang Kasubdit Gakkum melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas adalah tugas sehari-harinya.
Petugas di lapangan melaksanakan secara konsisten dan dapat memberhentikan pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terlihat (kasat mata) secara langsung.
“Sebetulnya di Sub Direktorat Penegakan Hukum ada tiga hal yakni permasalahan laka lantas, kedua masalah pelanggaran seperti tilang dan yang ketiga yaitu penertiban. Sekarang dimasa pandemi ini kita ada tambahan tugas yakni melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.”katanya
Kedepan nya Kompol Arga akan melanjutkan program yang dilaksanakan saat ini oleh Kasat Gakkum sebelum nya Akbp Argo yuwono yang bertugas di tempat yang baru sebagai Kapolres Blitar Kota.
Mensosialisasikan anti merokok saat berkendara. Karena berekendara sambil merokok sangat mengganggu konsenterasi. Sehingga masyarakat harus lebih paham, dimana ada istilah tertib berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa, Negara bisa maju jika dilihat dari cara berkendara.
Sejumlah jabatan yang pernah diembannya Kompol Arga, antara lain Kanit regident polres Bekasi Kota, Kanit samsat depok, Kasat lantas Bandara, kapolsek pademangan, Kasat lantas jakarta barat.
Untuk diketahui, Kasubdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Dit Lantas yang berada di bawah Dir Lantas.
1. Membina pelaksanaan penegakkan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh satuan pelaksana dalam lingkungan Polda.
2. Bertanggung jawab kepada Dir Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadir Lantas.
3. Dalam melaksanakan tugas kewajiban dibantu oleh :A. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Kasi Laka). B. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar). C. Kepala Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas (Kasi Turjawali). D. Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan (Kanit Idik Laka). ( Dod )