PRESISI-NEWS.COM , Kalimantan Barat
Setelah 14 Tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Pontianak,akhirnya Sholikin terpidana kasus korupsi berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,pada Juma’at(14/1/2022) malam.
Sholikin(57) masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2008 terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas II Pontianak.
“Terpidana Sholikin ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar di rumahnya di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Panjta Edi Setiawan.
Dia menjelaskan setelah berhasil menangkap Sholikin, tim langsung membawanya ke kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Pontianak untuk proses.
“Malam ini juga terpidana akan diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.
Diterangkan,bahwa terpidana Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 rekan lainya, yakni Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.Ke-11 terpidana lainnya tersebut telah menjalani pidana penjara.
Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta. Terpidana Sholikin saat itu sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak. (Budi Herman/ril)