PRESISI-NEWS.COM , Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor Unit Instalasi Pelayanan Pendapatan Daerah ( UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pantja Edi Setiawan menyampaikan dari hasil penyelidikan sebelumnya, Negera merugi hingga lebih dari Rp 1,5 milyar atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pajak Kendaraan Bermotor, Denda dan Tunggakan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dari tahun 2017 hingga 2020.
“Dugaan korupsi tersebut atas SWDKLLJ yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke Kas daerah.Dari hasil penyelidikan sebelumnya, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 Miliar rupiah akibat hal tersebut yang tidak disetorkan,”ujarnya, Kamis 13 Januari 2022.
Status Penyidikan atas dugaan korupsi tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar dikatakan Pantja dimulai pada beberapa hari lalu, setelah awal Januari 2022 pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penyelidikan dan menemukan 2 alat bukti yang cukup.
Kendati belum menetapkan tersangka, Terkait penyidikan dugaan korupsi itu, pihak Kejaksaan Tinggi sudah melakukan pemanggilan pertama kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan pada pekan kedua di Januar 2022 ini.
“5 orang yang dipanggil, dimana orang-orang yang dipanggil ini mengetahui peristiwa itu, runutan alur dana, dan siapa yang bertanggung jawab secara tupoksi,” ujarnya.(Budi Herman)