Jakarta, PRESISI-NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima uang denda sebesar Rp500.000.000 dari Hariyadi Budi Kuncoro melalui penasihat hukumnya, Rabu (27/07/2022). Uang denda tersebut kemudian disetorkan langsung ke kas negara milik kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga mengatakan, Hariyadi Budi Kuncoro merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II Jakarta.
Dijelaskan Rolando, dalam amar putusan Mahkamah Agung RI No.2605 K/pid.sus/2017 Tanggal 7 Pebruari 2018, Hariyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung RI memvonis Hariyadi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 8 bulan kurungan. (Buher/r)