Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Kepala Jaksa Agung (Kajagung) ST Burhanuddin mendadak memberikan peringatan ke Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Dalam hal ini, Peringatan itu disampaikan Jaksa Agung saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Januari 2022.
Menurut, Jaksa Agung memberikan peringatan kepada bupati yang mantan artis itu setelah melihat kondisi Agus Mustofa (28), warga Bandung Barat yang diampuni lewat restoratif justice atas kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka agus diketahui menderita sakit TBC akut. Kunjungan Jaksa Agung sendiri mengetahui kondisi Agus setelah bertemu langsung.
“Kami minta dengan Bupati Bandung Barat yang artis, Hengky, tolong bilang ke Hengky berobatkan warganya ini. Jadi tolong bilang ke Hengky, berikan pertolongan untuk obati ini sudah sakit. Pak Kajati tolong,” papar Burhanuddin.
Oleh sebab itu Agus diberikan restoratif justice atas kasusnya mencuri sepeda motor majikannya sendiri, saudara Jaja.
Sementara kasus tersebut dihentikan penuntutannya oleh Kejari Cimahi usai adanya perdamaian secara kekeluargaan antara tersangka Agus dan korban saudara Jaja.
Selain itu, Burhanuddin turut memberikan pesan kepada Agus. Dia meminta agar Agus tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
“Kamu jangan ulangi lagi ya Gus. Mudah-mudahan kamu bisa sehat kembali, dapat bekerja kembali. Kalau Pak Jaja mau menerima kenapa tidak atau ada kegiatan lainnya. Saya yakin kamu masih muda, masih sehat, kamu masih bisa kerja,” tutur Jaksa Agung.
Sedangkan kondisi kesehatan Agus ini pun sempat diungkapkan terlebih dulu oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba.
Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba menjelaskan, kondisi Agus yang mendapat restoratif justice ini.
“Tersangka mengidap TBC akut,” terang Rosalina.
Sebagai informasi, kasus pencurian yang dilakukan Agus ini terjadi Jumat, 21 Oktober 2021 di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pada saat itu Agus nekat mencuri sepeda motor milik Jaja yang notabene adalah majikan dari Agus sendiri.
Sedangkan Agus sendiri merupakan karyawan korban yang memang tinggal di rumah korban.
“Tersangka bertengkar dengan istrinya, dan tersangka berbuntut panjang hingga terjadi perceraian. Hingga membuat tersangka merasa tertekan,” beber Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba.
Lanjutnya, dalam kondisi tertekan, Agus nekat mencuri sepeda motor matik milik majikannya. Saat itu, kunci motor masih menggantung.
Kemudian kendaraan tersebut dibawa kabur Agus demi menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi.
Agus kemudian membawa sepeda motor tersebht ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Namun sesampainya di sana, Agus kehabisan uang dan menggadaikan motor curiannya itu ke seorang pemulung bernama Kipli dengan nominal Rp 1 juta.
Singkat cerita, akhirnya terungkap motor tersebut bukan milik Agus melainkan milik orang lain. Kemudian Kipli pun menghubungi nomor telepon Jaja yang kebetulan ada di bagasi motor.
Berselang waktu Agus lalu dijemput oleh petugas Polsek Cipatat usai menerima laporan dari Jaja dan dijebloskan ke dalam penjara. ( Budi Herman/r)