Jakarta, PRESISI-NEWS
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atau Irjen (Pol) FS telah menyandang status tersangka atas pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen (Pol) Ferdy Sambo diduga memerintah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (09/08/2022).
Lebih lanjut Ia mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas yang dilakukan oleh Bharada RE atau Bharada E atas perintah Irjen FS.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit P lagi.
Kemudian, Ferdy Sambo, sebut Kapolri, menggunakan senjata Brigadir Yoshua untuk menembak dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak.
“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Sigit.