Jakarta, PRESISI-NEWS
Satu bulan berselang, kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Josua (J), penyidik dari tim khusus kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), Richard Eleizer (RE), dan seorang tersangka berinisial KM. Pengumuman empat tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri,( 09/08/2022) sore.
Kapolri didampingi setidaknya 6 jenderal dalam pengumuman tersangka ini. Mereka antara lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
– Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka
– Dapat Ancaman OTK, Pengacara Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeber hasil penyidikan tim yang dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono. Hasilnya, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang diceritakan sebelumnya oleh polisi berkali-kali dalam keterangan kepada publik. “Tidak ada tembak menembak. Saya ulangi, tidak ada tembak menembak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada pun peran FS dalam peristiwa ini, Kapolri mengungkap, FS diduga memerintahkan RE untuk membunuh Brigadir J. FS juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Sebelumnya, RR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.