Jakarta, PRESISI-NEWS
Ada beberapa jaksa bidang Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masuk ke pesantren untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Minhajurrosyidin pada Kamis, (28/07/ 2022).
“Tim penyuluhan hukum ‘Jaksa Masuk Pesantren’ Kejati DKI Jakarta kembali memberikan penyuluhan hukum kepada 1.500 orang santri/santriwati, bertempat di Pendopo atau Pelataran Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jalan SPG 7 No 17 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (29/07/2022).
Tim penyuluhan hukum yang terdiri dari Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, H Bahrudin, Koordinator Intelijen, Mochamad Iqbal, dan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, telah menyampaikan materi pembahasan dengan tema, ‘Mengenal Hukum Pidana Positif yang Berlaku di Indonesia’.
Dalam pengantar materinya, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, H Bahrudin menjelaskan bahwa pondok pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan “tradisional” yang mengajarkan ilmu agama Islam dan sebagainya, akan menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang.
“Dan didalamnya berkumpul para santri sebagai calon- calon ilmuan Islam, tinggal dan belajar bersama dalam sebuah asrama di bawah bimbingan para Kyai yang tidak diragukan kadar keilmuannya,” ucap Bahrudin.