Medan, PRESISI-NEWS
Plt Wali Kota Pematang Sianțar dr. Hj. Susanti Dewayani Sp. A kini resmi menjabat Wali Kota Pematang Siantar defenitif.
Gubernur Sumatera Utara , Edy Rahmayadi atasnama Presiden Republik Indonesia melakukan pengambilan sumpah jabatan sekaligus melantik Wali Kota Pematang Sianțar di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain Wali Kota Pematang Siantar, Gubernur Edy Rahmayadi juga melantik Wali Kota Tanjungbalai defenitif H Waris Thalib SAg MM.
Sebelumnya, tepat enam bulan lalu, yakni 22 Februari 2022 di tempat yang sama, juga oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar, yang selanjutnya menjadi Plt Wali Kota Pematang Siantar.
Saat itu, Susanti sendirian dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar. Sebab pasangannya Ir Asner Silalahi yang merupakan calon Wali Kota Pematang Siantar saat Pilkada Tahun 2020 lalu, meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pelantikan Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12-1338 Tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara. Keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Wali Kota Pematang Siantar hasil Pilkada Serentak 2020.
Rangkaian acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota Pematang Sianțar antara lain, pembacaan Keputusan Mendagri; Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sumut atau nama Presiden RI;
penandatanganan berita acara sumpah jabatan; pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan petikan Keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumut; serta
Penandatanganan Pakta Integritas.