Simalungun. PRESISI-NEWS.com
Dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat (pekat) meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan 1444 H di Wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Jajaran Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023.
Dari Operasi Pekat yang digelar beberapa hari terakhir, Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian dan mengembangkan sampai kepada bandar judi tebakan angka jenis sidney dari salah satu warung kopi yang berada di daerah Huta Pardomuan Nauli Nagori Dipar Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Senin(27/3/2023) sekira Pkl.12.15 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian tebakan anggka jenis sidney hasil Operasi Pekat di awal Ramadan ini,” kata AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., Senin (27/03/2023).
Kasat Reskrim menuturkan, tujuan Operasi Pekat yang digelar oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun, yakni bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seperti yang kita tahu, dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk Kejahatan penyakit masyarakat guna menjaga kesucian ibadah dibulan suci Ramadhan 1444 H Wilayah Kabupaten Simalungun, Jajaran Polres Simalungun telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023,” jelasnya.
AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan dari adanya informasi masyarakat.
“Mendapat informasi masyarakat selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap warung yang terlah dicurigai berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya dan sekira Pkl.12.15 WIB, Personel Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial “MS”(62) warga Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.” sebut Kasat Reskrim Polres Simalungun
Bersama “MS”(62) Personel Opsnal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Samsung wrn Hitam Gold yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Sydney, 1(Satu) Buah Buku Tulis yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Sydney, 1(Satu) Buah Bulpoin serta Uang tunai Rp. 76.000,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), “jelas Kasat Reskrim.
“Saat dilakukan introgasi awal terhadap MS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebak angka jenis sidney dan menyetorkan hasil dari pembelian angka tersebut kepada seorang pria inisial RH (38) yang berperan sebagai bandar di Huta Pardomuan Nauli Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
“Dari informasi tersebut Unit Opsnal melakukan pengembangan ke alamat yang di maksud dan berhasil mengamankan RH. Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Soib Siahaan/r)