Jakarta, PRESISI-NEWS
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penempatan Ferdy sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, (07/08/2022).
“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dll. Untuk pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dapat dipecat,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu pelanggaran pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dan ancaman 4 Tahun.
“Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 kuhp jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,”tutup Sugeng. (Buher/r)