PRESISI-NEWS.COM , Jakarta
Febri Ardiansyah dilantik Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI menggantikan posisi Ali Mukartono
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Febri Ardiansyah berlangsung di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin 10 Januari 2022 secara terbatas dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Sebelum menduduki kursi Kajati DKI Jakarta, Febri biasa disapa, merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau lazim dikenal sebagai Gedung Bundar.
Dilingkungan Gedung Bundar, eks pimpinan Kejati Nusa Tenggara Timur pada 2018 silam itu merupakan sosok pekerja keras. Keseriusan berbuah hasil dibuktikan Febri dalam penanganan perkara kasus mega korupsi diantaranya PT. Asuransi Jiwasaraya (AJS), PT. Asabri dan BTN.
Selain itu ,Febri juga berhasil menyelesaikan tugasnya dengan sempurna dan mengirimkan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputra dan kawan-kawan ke tembok derita Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk perkara PT. AJS negara mengalami kerugian cukup fantantis yakni mencapai Rp16, 8 triliun. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara untuk kasus PT. Asabri negara mengalami kerugian lebih besar akibat korupsi senilai Rp22, 78 Triliun. Hal itu diungkapkan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung pada 31 Mei 2021 lalu.
Menurut Jaksa Agung, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Asabri yang merupakan nilai dana investasi PT. Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
Sedangkan kerugian negara dalam perkara korupsi Bank Tabungan Negara sejumlah Rp279,6 miliar. Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono pun diseret ke meja hijau terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan dan divonis selama 3 tahun penjara.(Budi Herman/rl)