Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Dalam Waktu Dua Hari Berturut- turut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali berhasil menangkap buronan terpidana Kasus Korupsi. Setelah kemarin Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik. Hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran kementerian kesehatan DS.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum mengatakan, terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DKI Jakarta di rumahnya jalan Gugus Depan, Bekasi Jawa Barat pada Rabu 15 Maret 2023 sore.
“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim TABUR Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana,” terangnya.
Setiawan menjelaskan, tepat ada pukul 17.56 Wib, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiba di rumah terpidana. Selanjutnya pada pukul 18.07 Wib, Tim TABUR dengan disaksikan oleh suami dari terpidana telah berhasil mengamankan terpidana Devi Sarah
“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Setiawan dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, saat ini terpidana DS dengan dikawal oleh Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dan sebelumnya Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan Terpidana DS.
Diketahui, terpidana kelahiran tahun 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp.3.049.704.000,-.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp.291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp.608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp.797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp.1.017.917.000,-.
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama DS Binti AGUS BAKRI.
Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 (enam) bulan.
(Budi Herman/r)