Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Kemendagri mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun kepala Dinas dan jajarannya diseluruh daerah di Indonesia yang masih mencantumkan persyaratan surat pengantar pindah domisil dari RT/RW.
Ancaman sanksi ini ditegaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh yang merujuk pada kasus Kadis Dukcapil Raka Dwi Novianto yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Dimana Kadis Raka Dwi masih mencantumkan / meminta Surat Pengantar Pindah domisili dari RT/RW setempat.
“Kalau ada kepala dinas yang masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan. Sudah tidak ada lagi dalam peraturan perundang-undangan,”ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring beberapa waktu yang lalu.
Lebih jauh, Zudan mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap dan terintegral. Kecuali, penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Zudan.
Zudan menegaskan kembali bahwa dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis.
“Terkecualikan untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota. Perlu dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” tambah Zudan,
Diakhir, Zudan menghimbau dan meminta kepada seluruh Kepala dinas di Indonesia untuk melayani masyarakat dengan baik dan sepenuh hati, mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
“Tolong para kepala dinas periksa dan teliti ditingkat kelurahan sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer. Yang tidak melayani dengan baik ganti saja. Kalau masih honorer copot saja, ganti dengan yang mau kerja lebih baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” ucapnya.(Budi Herman)