Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Seorang pria BR alias Amad (34) alamat di Jalan Siatas Barita Gang Harupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, Senin (19/06/2023) pukul 01.30 WIB.
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap BR alias Amad di Perumahan Batu VI Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Patoan Maju, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun karena di duga melakukan tindak pidana pencurian sebuah tas berisikan uang sebesar Rp. 64.000.000,- (Enam Puluh Empat Juta Rupiah) milik korban Faisal Tambunan dari dalam rumah saksi M. Irsan Nasution di Jalan Siatas Barita Gg. Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Adapun kronologis kejadian pencurian tersebut dari rilis yang disampaikan Humas Polres Pematang Siantar, Selasa (20/06/2023) kepada media ini menyebutkan, bermula dari, pelaku BR alias Amad masuk kerumah saksi M. Irsan Nasution dengan terlebih dahulu mematikan lampu bagian depan dan belakang. Selanjutnya pelaku mengintip keadaan rumah melaui kaca jendela depan rumah. Saat itu korban Faisal Tambunan sedang tertidur tepatnya di ruang tamu dengan meletakan tas dengan posisi didekat kepala korban.
Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) buah kayu dari samping rumah saksi M. Irsan Nasution, lalu kemudian kayu tersebut pelaku pegang memasukkan kayu dari jendela rumah tersebut, dengan mengaitkan kayu ke tali tas ditarik secara perlahan.
Dan sampai tas tersebut berhasil dipegang pelaku, kemudian pelaku membuka tas tersebut dan melihat didalam tas tersebut terdapat uang. Pelaku BR alias Amad pun mengambil uang yang berada didalam tas setelah itu mengembalikan tas kedekat saksi Faisal Tambunan kembali dengan cara yang sama.
Saat penangkapan terhadap pelaku BR, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan barang bukti berupa
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33T
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dgn No. Pol BK 6866 WAA.
– 1 (satu) buah tas sandang warna biru.
Selanjutnya pelaku BR diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pematang Siantar guna dilakukan proses lebih lanjut Dan pelaku dikenakan persangkaan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. (Jonny Siregar/Jose)