Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dalam agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut UMUM (JPU) tehadap atasnama terdakwa Dody Prawiranegara alias DP, Senin (27/03/2023) secara terbuka untuk umum.
Terdakwa Dody Prawiranegara didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa DP bersama sama dengan saksi TMP, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama,” ujar JPU dipersidangan sebagaimana dalam rilis pers Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada media ini, Senin (27/03/2023).
JPU menuntut terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun penjara serta denda 2 Miliar Rupiah, Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa. Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.”cetus Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, terdakwa DP mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Atas pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 mendatang dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Buher/r)